Pages

Selasa, 13 April 2010

Inpassing Guru Non PNS

Alhamdullilah SK Inpassing saya keluar bulan oktober 2009 kemaren. Tapi di daerah saya ribut karena 1 kabupaten hanya berdua yang dapat, Ngak tau juga kenapa. Tapi menurut saya teman-teman banyak yang tidak tau cara mengajukan dan prosesnya. Bahkan dinas kami PMPTK juga belum menguasai. Tapi buat teman-teman yang ingin mengajukan coba baca ini ya.

Bagi teman-teman guru honor, guru swasta maupun guru yang sudah PNS yang ingin mengetahui proses inpassing, silahkan download buku panduan inpassing http://sertifikasiguru.org/download.php Masih banyak teman-teman guru yang rancu dengan pengertian inpassing. Sebenarnya pengertian inpassing secara sederhana adalah proses penyetaraan gaji pokok bagi guru Non PNS yang sudah lulus sertifikasi,kalo belum sertifikasi hanya penyamaan golongan dengan PNS. Karena guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi yang besarnya sama dengan gaji pokok terakhir guru tersebut. Untuk lebih detailnya silahkan baca kelanjutan ulasan tentang inpassing dan sertifikasi bagi guru non PNS.

Menjadi PNS merupakan impian bagi hampir semua guru. Dan dalam upaya pemerintah memajukan kualitas masyarakat Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas guru salah satunya melalui revitalisasi kinerja guru dengan meningkatkan kualifikasi sesorang yang ingin menggeluti profesi sebagai guru. Seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga pengajar. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-undang no 14 Tahun 2005, jika ingin membacanya silahkan download UU No 14 Tahun 2005. Dan juga merupakan implementasi dari Peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005, jika ingin membacanya juga silahkan download PP No 19 Tahun 2005.

Kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran diantaranya guru minimal harus berijasah S-1 atau D-IV, dan guru juga harus memenuhi tuntutan profesionalisme melalui jalur sertifikasi.

Sertifikasi profesionalisme guru memiliki beberapa tujuan diantaranya :
• Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
• Meningkatkan profesionalisme guru
• Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
• Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
• Meningkatkan kesejahteraan guru

Guru yang lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan berupa tunjangan profesi yang senilai dengan gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya. Bagi guru PNS tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru Non-PNS bervariasi. Untuk itu ada penyetaraan gaji pokok guru NON PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 47 Tahun 2007 tentang inpassing dan jabatan fungsional guru, bagi yang ingin membacanya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 47 tahun 2007.

Sertifikasi berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS yang memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi. Kalau mau membacanya silahkan download Peraturan Menteri no 18 Tahun 2007.

Persyaratan Inpassing Bagi Guru Non PNS :

1. Guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan kabupaten atau dinas pendidikan propinsi.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya.
4. Usia maksimal 59 tahun
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh PMPTK

Dari ulasan di atas dapat kita simpulkan secara ringkas seperti ini :
1. Guru honor/guru swasta/guru Non PNS maupun guru PNS, boleh mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat guru yang profesional.
2. Guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan fungsional yang besarnya sesuai dengan gaji pokok terakhir. Bagi guru Non PNS besarnya tunjangan profesi ditentukan melalui proses inpassing.
3. Guru yang belum lulus sertifikasi boleh mengikuti inpassing, hal ini bertujuan nanti jika guru tersebut lulus sertifikasi, maka guru tersebut sudah memiliki ketetapan tunjangan profesinya.
4. Guru yang lulus inpassing tetapi belum lulus sertifikasi, belum mendapat tunjangan profesi, sampai guru tersebut lulus sertifikasi.

Demikian ulasan sederhana dari saya tentang inpassing dan sertifikasi, semoga dapat membantu anda dalam memahami pengertian inpassing, proses inpassing, pengertian sertifikasi dan proses sertifikasi. Jika ada pemahaman saya yang salah silahkan berikan koreksi Anda di kolom komentar.

Info terbaru saya kemaren nelpon kekantor pusat 021 579 741 22 tanya tentang kelanjutan inpasing saya/honor dan lain sebagainya, percakapannya gini(intinya) :

Saya : Untuk honor inpassing gimana pak,apakah ada? Kok sampai sekarang saya tidak mendapatkannya? Kalo ada berapa jumlahnnya?
Pusat : Inpassing ada honornnya, jumlahnya Rp. 1.900.000. belum bisa mendapatkan honor karena belum sertifikasi. Apabila sudah ikut portofolio/ikut diklat dan lulus sertifikasi, maka honor inpassing akan di rapel dan digabung bersamaan dengan tunjangan sertifkasi.

Saya : ada teman sedang menyusun portofolio tapi beluminpassing gimana pak?
Pusat : ah itukan akal-akalan Diknas Saudara, biar aja gitu. Tapi kalo berkasnya sampai kesini, paling kami batalkan, mudahkan. Karena peraturannya tidak begitu, harus inpassing.

Saya : mendaftar inpassing yang benar gimana pak?
Pusat : baca perturannya/pedoman yang ada di web kami http://sertifikasiguru.org/isi.php?id=41. Tapi intinya harus honor dan SK yayasan bagi swasta, kalo negeri ada SK dari Bupati/Walikota (PTT).

Saya : jadi fungsi inpassing hanya untuk pengakuan pangkat/golongan/setara PNS untuk memajukan sertifikasi
Pusat : Ya. Kami mohon maaf karena tentang inpassing ini minim sosilisasi.

Nah itu inti percakapan saya. Tapi saya temui dijawa ada kok guru non Pns sertifikasi, tapi saya tidak tahu apakah mereka sudah inpassing apa belum. Dan saya tidak ingat menyakan kepusat.
Terima kasih dan mudah-mudahan bermanfaat.

6 komentar:

  1. Ass kita kadang di bikin bingung dengan info yang simpang siur, tlg dong mereka yang berwenang langsung mensosialisasikan .

    BalasHapus
  2. nah itu lah yang mereka tidak bisa jawab. entah kenapa? padahal sangat penting buat rekan guru-guru honor se indonesia

    BalasHapus
  3. jadi, guru non PNS yg sudah sertifikasi dan sdh mendapatkan SK inpassing mendapat honor ganda, dari Inpassing sama sertifikasi begitu pak?
    terimaksh.

    BalasHapus
  4. iya dapat ganda. cm besaranya beda. inpasing Rp. 300.000, sertifikasi besarnya tergantung golongan klo IIIc Ya Rp.1.500.000.

    BalasHapus
  5. Apa di rapel bulan yg lewat ,sebelum sk keluar.misal@ tlg 01 agustus 2019.sk sampe tgl 25 agustus 2020.makasih pak

    BalasHapus
  6. Saya baru dapat serdik.
    Apa yg harus saya lakukan langkah selanjutnya? Langsung daftr inpassing?

    BalasHapus

yang bermanfaat ya, sopan dan terpercaya