Pages

Senin, 17 Desember 2012

Euro 3 Untuk Sepeda Motor

European Emission Standard (Euro) 3 terhitung sejak 1 Agustus 2013 diwajibkan untuk sepeda motor di seluruh Indonesia. Dengan pemberlakuan ini diharapkan bisa mereduksi emisi gas buang sehingga lebih ramah lingkungan.

Konsekuensinya teknologi mesin sepeda motor harus injeksi dengan menggunakan bahan bakar berkadar oktan 91 dan tanpa timbal. Penerapan Euro3 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 23/2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 10/2012 tentang baku emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori L3.

“Terhitung mulai 1 Agustus 2013 emisi kendaraan bermotor roda dua di Tanah Air harus berstandar EURO 3,” ujar Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup. “Sebenarnya standar ini sudah jalan, namun belum menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan EURO 3,” tambahnya dalam pemaparan evaluasi kualitas udara perkotaan di Jakarta, Senin (17/12).

Euro adalah standar emisi kendaraan bermotor di Eropa yang juga diadopsi oleh beberapa negara di dunia. Euro mensyaratkan kendaraan yang baru diproduksi harus memiliki kadar gas buang seperti nitrogen oksida, hidrokarbon, dan karbon monoksida berada di bawah ambang tertentu.

reff :
http://www.dapurpacu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yang bermanfaat ya, sopan dan terpercaya